POLRES Majalengka, 5 Oktober 2013
A. Pengetahuan
Dasar Lalu Lintas
Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
o Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
o Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
o Mencegah kerusakan – kerusakan jalan / infrastruktur
o Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
o Mengurangi pelanggaran di jalan
Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
o Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
o Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
o Mencegah kerusakan – kerusakan jalan / infrastruktur
o Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
o Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu – rambu / marka
jalan.
1. Rambu – rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya (dasar kuning petunjuk hitam)
2. Rambu – rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah (dasar putih petunjuk merah)
3. Rambu – rambu yang memberikan petunjuk ( dasar biru petunjuk putih )
4. Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
1. Rambu – rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya (dasar kuning petunjuk hitam)
2. Rambu – rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah (dasar putih petunjuk merah)
3. Rambu – rambu yang memberikan petunjuk ( dasar biru petunjuk putih )
4. Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
1. Berhenti untuk semua jurusan
2. Berhenti untuk satu arah tertentu
3. Berhenti dari arah depan Petugas
4. Berhenti dari arah belakang Petugas
5. Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
6. Jalan dari arah kanan Petugas
7. Jalan dari arah kiri Petugas
8. Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
1. Berhenti untuk semua jurusan
2. Berhenti untuk satu arah tertentu
3. Berhenti dari arah depan Petugas
4. Berhenti dari arah belakang Petugas
5. Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
6. Jalan dari arah kanan Petugas
7. Jalan dari arah kiri Petugas
8. Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas